Makalah Ilmu Sosial Analisis SWOT Masalah Sosial Paedofil





Mata Kuliah  :  Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Muhammad Burhan Amin

Topik Makalah

Analisis SWOT Masalah Sosial Paedofil

 


Kelas  :  1-IA23

Tanggal Penyerahan Makalah : 31 Oktober 2016
Tanggal Upload Makalah  :  01 November 2016



P E R N Y A T A A N

Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.

Apabila terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.

P e n y u s u n



N P M
Nama Lengkap
Tanda Tangan
54416486
Mohammad Alimuddin Nuryahya







Program Sarjana Teknik Informatika

UNIVERSITAS GUNADARMA

ii
Kata Penghantar

Dengan mengucap puji syukur kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat dan karunia nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
          Penyusunan makalah ini sebagai salah satu tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dari Bapak Muhammad Burhan Amin.
          Saya menyadari bahwa penyusunan jurnal ini masih jauh dari kesempurnaan,untuk itu  kritik dan saran yang sifatnya membangun dari pembaca saya mengharapkan.











31 Oktober 2016


Penyusun                     




Mohammad Alimuddin Nuryahya









iii
 DAFTAR ISI

JUDUL..................................................................................................................................  i
PERNYATAAN.................................................................................................................   ii
KATA PENGHANTAR.....................................................................................................  iii
DAFTAR ISI........................................................................................................................  iv

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang.......................................................................................................  1
1.2              Tujuan Penulisan..................................................................................................   1
1.3              Sasaran....................................................................................................................  1

BAB II PERMASALAHAN
2.1       Kekuatan...............................................................................................................   2
2.2       Kelemahan.............................................................................................................  2
2.3       Peluang..................................................................................................................   3
2.4       Ancaman/Hambatan..........................................................................................   3

BAB III  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
3.1       KESIMPULAN.....................................................................................................  4
3.2       REKOMENDASI..................................................................................................  4
REFERENSI.....................................................................................................................    5






















iv
BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
                       
Pedofil atau pedofilia adalah gangguan kejiawaan yang dialami pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan umur 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu sexsual primer atau ekslusif pada anak puber.  Beberapa remaja yang hidup dilingkungan tak sehat dalam pergaulan sering terjadi gangguan kejiawaan dalam selera sexsual. 

Jika seorang telah melakukan kejahatan sosisal maka harus ada hukuman terhadap tersangka karna telah merusakan kejiawaan korban yang bersangkutan, selain dari pada hukuman pemerintah juga menghukum para pelaku pedofilia, pasal yang diberikan untuk hukuman kejahatan peodofilia adalah Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.


1.2  Tujuan Penulisan

Tujuan dalam pembuatan makalah ini untuk mengetahui faktor-faktor dan penyebab terjadinya kasus pedofil dan mengetahui dampak yang ditimbulkan serta kerugian yang terjadi akibat pedofil.


1.3  Sasaran
1.3.1        Pria/wanita Berusia dewasa
Pria atau wanita yang berusia dewasa  adalah pria atau wanita yang berumur 16 sampai 40 tahun atau pria yang sudah akhir balik. Pria atau wanita yang dewasa diharapkan dapat mengkontrol tingkat seksual
1.3.2        Orang tua
Peran orang tua sangat penting untuk mendidik dan menjaga anak-anak pada usia belia karena pertumbuhan anak-anak akan sangat berpengaruh terhadap prilaku meraka pada saat dewasa.


1
BAB II  PERMASALAHAN



2.1 Pengertian paedofil
Sebagai medis, paedofil di definisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja dan yang lebih banyak kepada anak kecil, biasanya biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau ekslusif pada anak yang masa puber umumnya usia 13 tahun,walaupun puberitas dapat bervariasi,anaak harus minimal 4 lebih muda dalam kasus padofil remaja yang lebih tuabaru dapat di klasifikasikan sebagai paedofil.
2.2 Ciri-Ciri paedofil
Seorang paedofil sering tampak sangat menarik bagi anak-anak yang menjadi korban potensialnya, mereka sering menawarkan jasa sukarela ke berbagai oraganisasi yang melayani atau memungkinkan berdekatan dengan anak-anak muda.
Dalam beberapa kasus kita temukan bahwa masalah paedofil bisa saja orang dekat yang menawarkan diri untuk mengasuh anak-anak yang termasuk dalam keluarga besarnya, seorang paedofil biasanya memiliki kemampuan interpersonal yang baik dengan anak-anak muda.
Beberapa paedofil kerap melemparkan alasan dan menyalahkan anak-anak atas tindakan yang dialakukannya.

2.3  Analisis Masalah Sosial Paedofil dengan menggunakan metode SWOT

Analisis permasalahan Analisis SWOT Masalah Sosial Paedofil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
1.      Kekuatan (Strength)
a.      Demi keamanan remaja yang berpacaran harus diawasi orang tua
b.      Demi keamanan anak-anak orang tua harus selalu mengawasi anak-anak nya
c.       Agar lingkungan tempat tinggal kita selalu kondusif dan sehat dari masalah social
d.     Kasih sayang yang berlebihan kepada anak kecil yang disukainya
2
2.      Kelemahan (Weakness)
a.      Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap nya dari pergaulan bebas
b.      Pelaku menjadi kecanduan dalam kejahatan seksual
c.       Anak-anak menjadi trauma dan lebih was-was bila bertemu dengan orang baru disekitar nya
d.     Dikucilkan oleh masyarakat

3.      Peluang (Opportunity)
a.                  Hukuman berat dan kebiri
b.            Pelaku tidak dapat dipercaya lagi oleh masyrakat disekitar lingkungannya
c.            Ada nya undang-undang baru yang diterapkan
d.           Kurangnya kegiatan positif

4.      Tantangan/Hambatan (Threats)
a.                Sangat sulit mengetahui penyakit paedofilia jika belum tertangkap yang melakukkannya
b.                Mempertemukan pihak yang memiliki masalah
 c. Butuh waktu lama untuk menghilangkan penyakin paedofil
 d. Akan dijerat hukuman penjara





















3
BAB III  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI




1. Kesimpulan
a.  Kasus pelecehan seksual terhadap dibawah umur dan kasus paedofil merupakan kasus kejahatan terhadap anak yang dapat merusakan mental anak dan masa depan anak yang menjadi korbannya.
b.  Dampak yang terjadi akibat masalah paedofilia harus dapat disadari,dampak tersebut sangat besar pengaruhnya dan sangat buruk bukan hanya materi,tetapi moral juga.
c. Masyarakat perlu menjadikan lingkungan disekitarnya menjadi lingkungan yang kondusif.
d. Perlu adanya peningkatan kualitas maupun kwantitas perhatian orang tua terhadap anaknya.

2. Rekomendasi
a.         Pemilik dan pelaku media khususnya televisi harus mengurangi tayangan yang cenderung mengekploetasi seksualitas.
b.       Orang tua harus lebih meningkatkan pengetahuan tentang pola perkembangan anak dan waktu bersama anak
c.         Ringannya hukuman paedopil diindonesia tidak membuat pelaku jera untuk melakukannya kembali.
d.        Kondisi sosial ekonomi yang kurang , dapat membuat anak ingin mencari kesenangan diluar dengan memanfaatkan anak kecil sebagai korban hasratnnya.















4

Referensi :

1.      Prakuso, Bambang. 1989. Kasus kejahatan seks : hukum atau keadilan. Jakarta: Antar Kot
2.       Lester, Patrick, Parenting A-Z, jakarta: Prestasi Pustakaraya, 2005.
3.      https://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia
4.       http://news.liputan6.com/read/2176052/miris-indonesia-surga-pedofilia-terbesar-se-asia























                                                                                  











5




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kesenian Tari Jaipong

Analisis SWOT Demo Masyarakat Menyampaikan Aspirasi

Desain Pemodelan Grafik